Formasi CPNS lowong diserahkan bupati
Blog Info Seleksi CPNS
Blog Informasi Seleksi CPNS 2011
Informasi Seleksi CPNS 2011
Ujian Cpns
Informasi Download Soal Ujian Cpns
ujicpns.blogspot.com
Koleksi Latihan Soal Seleksi PTN Lengkap
Download Latihan Soal Snmptn, UMB PTN, Simak UI, UM Undip, UM Upi, USM STAN, SPMB Unsoed
Blog PMDK
Soal CPNS
Download soal dan Kisi-kisi Soal CPNS
ujiannasional.org/soal-cpns
Belajar Matematika
Koleksi Latihan Matematika Seleksi PTN
Kursus Matematika
Situs Ujian Cpns Indonesia
Cpns Indonesia
cpns.ujian.org
- Ads by Asvc Company
iga calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi formasi 2009 Kabupaten Kudus, mengundurkan diri.Untuk mengisi kekosongan tiga formasi yang ditinggalkan para CPNS tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada bupati.
Kabid Pengembangan dan Diklat pada BKD Kudus, Revlisianto Subekti, Senin (4/1), mengungkapkan, tiga CPNS tersebut mundur karena diterima sebagai CPNS di provinsi lain. Mereka juga tidak melakukan pemberkasan yang diselenggarakan BKD kemarin.
”Karena tidak mengikuti pemberkasan, otomatis mereka kami coret. Selain itu, para CPNS tersebut juga akan mengajukan surat pengunduran diri secara resmi,” ujar Revlisianto, di sela-sela acara pemberkasan CPNS di Lantai IV Setda Kudus, kemarin.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kudus tidak merilis nama-nama PNS yang dimaksud. Namun, dua PNS untuk formasi guru berasal dari Sragen dan Kediri. Sedangkan, PNS perawat merupakan warga Kudus.
Dengan demikian, untuk Kabupaten Kudus kini masih memiliki tiga formasi CPNS yang lowong. Untuk keputusan selanjutnya, BKD menyerahkan kebijakan sepenuhnya ke Bupati Kudus H Musthofa. Apakah formasi tersebut akan diisi dengan peserta seleksi peringkat di bawahnya atau dengan cara lain terserah keputusan bupati.
”Untuk pengisian jatah yang lowong, kami serahkan sepenuhnya pada kebijakan bupati,” katanya.
Sementara, akibat keputusan yang diambilnya, para CPNS yang mengundurkan diri tersebut harus siap membayar denda.Sebab, sesuai ketentuan sebeum mengikuti seleksi, para CPNS yang mundur setelah dinyatakan lolos seleksi harus membayar denda sebesar Rp 10 juta per orang.
”Untuk PNS dari Sragen dan Kudus telah melakukan konfirmasi kepada kami dan siap membayar denda. Sedangkan, (pegawai) yang dari Kediri belum menyatakan kesanggupannya.Namun, yang bersangkutan akan datang ke Kudus pada 8 Januari mendatang,” katanya.
Related Topics
Posted in Cpnsd
Situs Informasi CPNS ini kami persembahkan kepada pengunjung dan diabdikan kepada dunia kependidikan dalam arti yang seluas-luasnya. Semoga situs yang kami kembangkan ini bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Terima Kasih atas kunjungan Anda!
Salam kami : Admin