Makelar CPNS Dicokok Polisi

Blog Info Seleksi CPNS
Blog Informasi Seleksi CPNS 2011
Informasi Seleksi CPNS 2011

Ujian Cpns
Informasi Download Soal Ujian Cpns
ujicpns.blogspot.com

Koleksi Latihan Soal Seleksi PTN Lengkap
Download Latihan Soal Snmptn, UMB PTN, Simak UI, UM Undip, UM Upi, USM STAN, SPMB Unsoed
Blog PMDK

Soal CPNS
Download soal dan Kisi-kisi Soal CPNS
ujiannasional.org/soal-cpns

Belajar Matematika
Koleksi Latihan Matematika Seleksi PTN
Kursus Matematika

Situs Ujian Cpns Indonesia
Cpns Indonesia
cpns.ujian.org

    Ads by Asvc Company

Satu orang dari komplotan makelar calon pegawai negeri sipil di Kota Kediri, Jawa Timur, dicokok oleh Kepolisian Resor Kota Kediri, Selasa (5/1/2010). Bersamanya ditemukan uang tunai Rp 75 juta yang diyakini sebagai hasil kejahatan.

Tersangka bernama Fauzi (30), warga Jalan Veteran, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Sehari-hari ia mengaku bekerja sebagai reporter salah satu media olahraga di Jawa Timur.

Kepala Kepolisian Resor Kota Kediri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rastra Gunawan mengatakan, sedikitnya sudah tiga orang yang menjadi korban tersangka. Para korban adalah warga biasa yang ingin menjadi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri.

“Korban adalah peserta tes CPNS. Agar bisa diangkat menjadi PNS, mereka diminta membayar sejumlah uang kepada tersangka yang mengaku bisa meloloskan pegawai di lingkungan pemda,” ujarnya kepada wartawan.

Setiap korban diminta membayar ua ng yang besarnya bervariasi antara Rp 35 juta sampai dengan Rp 75 juta. Untuk meyakinkan korbannya, tersangka memberikan kuitansi dengan kop surat Pemkot Kediri.

Pada kuitansi tersebut juga dibubuhkan stempel yang mengatasnamakan Pemkot Kediri. Adapun yang bertanda tangan di atas kuitansi adalah salah satu pegawai di lingkungan Pemkot yang berinisial I.

Rastra mengatakan, pihaknya masih menyelidiki lebih jauh keterlibatan I dalam kasus penipuan ini. Termasuk kebenaran mengenai kuitansi dan juga stempel dari Pemkot Kediri tersebut. Oleh karena itu, polisi belum bisa menyimpulkan apakah ada keterlibatan orang dalam di lingkungan Pemkot Kediri.

“Hasil penyidikan saat ini masih terlalu dini, masih banyak yang harus kita selidiki lebih lanjut, termasuk apakah ada sangkut paut tersangka dengan kisruh rekrutmen CPNS di Kota Kediri yang dilaporkan oleh Wali Kota Samsul Ashar kepada polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, untuk sementara ini Fauzi dijerat dengan pidana penipuan biasa yakni pelanggaran terhadap Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka kepada wartawan kemarin, ia tidak bekerja sendiri. Fauzi mengaku bekerja sama dengan pegawai negeri sipil di lingkungan Pemkot Kediri. Ia juga sempat menyebut nama TM salah satu pengurus Gedung Nasional Indonesia Kediri sebagai rekan kerja.

Menurut Fauzi, TM adalah seorang PNS. Dialah yang menjadi perantara antara dirinya dengan pejabat-pejabat di lingkungan Pemkot Kediri yang bisa meloloskan CPNS menjadi PNS.

Sementara itu, TM mengakui mengenal Fauzi, bahkan mereka masih memiliki hubungan saudara. Namun, ia menolak dikatakan sebagai salah satu anggota komplotan makelar CPNS.

TM mengatakan hanya mendapat bagian uang Rp 1 juta dari tersangka. Adapun uang hasil penipuan sebagai makelar CPNS digunakan Fauzi untuk membiayai istri tersangka yang hendak mencalonkan diri sebagai ang gota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Related Topics

Tags:

Posted in Cpnsd



Leave a Reply