iga calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos seleksi formasi 2009 Kabupaten Kudus, mengundurkan diri.Untuk mengisi kekosongan tiga formasi yang ditinggalkan para CPNS tersebut, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kudus menyerahkan kebijakan sepenuhnya kepada bupati.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan meminta pemerintah pusat untuk mengubah regulasi dalam proses penerimaan calon pegawai negeri sipil. Hal ini menyusul masih banyaknya formasi yang tidak terisi di Jawa Tengah akibat syarat yang sulit terpenuhi.
Sebanyak 326.014 orang melamar menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di seluruh Provinsi Jawa Tengah. Padahal, jumlah CPNS yang akan diterima hanya 19.595 orang.